Tuesday, November 1, 2016

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA GHARAR



*| FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA GHARAR |*
==========================
🔊 BroadCast Group WA Pembaca HUJJAH
==========================
Selasa | 19 Dzulhijjah 1437  | 20 September 2016
==========================

Gharar adalah segala sesuatu yang tidak diketahui dan mengandung spekulasi sehingga tidak jelas kesudahannya.
Dengan demikian, jual beli yang mengandung gharar berarti jual beli yang tidak diketahui eksistensi objeknya, begitu juga kadarnya dan kemungkinan bisa diserahkan atau tidak. (al-Fiqh Islami, 5/95-96).

Ketika suatu transaksi mengandung unsur gharar, maka transaksi tersebut hukumnya rusak atau batal.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya gharar pada suatu transaksi:

1⃣  FAKTOR PERTAMA

adanya unsur ketidakjelasan (Jahalah) yang terkait dengan transaksi, objek transaksi berupa harga dan barang, waktu serah terima dan sarana-sarana penjamin dalam transaksi.

👍  CONTOH penjual mengatakan “saya akan menjual barang ini kepadamu jika bapakku pulang”. Sehingga berlangsung atau tidaknya transaksi belum jelas, tergantung kepada kepulangan bapak yang belum pasti.

2⃣  FAKTOR KEDUA

Eksistensi barang. Dalam hal ini ada 3 kondisi:

🔹 KONDISI PERTAMA objek transaksi belum terwujud. Misalkan jual beli susu yang belum diperah, sebab kondisi dan kadar susunya belum jelas, bisa jadi susunya keruh dan keluarnya sedikit.

🔹 KONDISI KEDUA, objek transaksi belum dimiliki. Sebagaimana halnya seseorang menjual barang yang sudah dibeli namun belum ada serah terima, artinya barang tersebut masih dalam jaminan penjual.

🔹 KONDISI KETIGA, objek belum berada di tempat transaksi. Dalam kasus ini sebenarnya barang yang ditransaksikan itu ada, namun tidak berada di tempat transaksi, sehingga pembeli tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari barang yang ada.

Oleh karena itu kondisi gharar dalam transaksi seperti ini dapat dihilangkan dengan adanya khiyar ru’yah, yaitu hak bagi pembeli untuk menentukan pilihannya antara meneruskan transaksi atau membatalkannya setelah melihat objek transaksi.

3⃣  FAKTOR KETIGA

Unsur serah terima barang. Serah terima barang merupakan proses yang urgen dalam transaksi. Oleh karena itu secara umum para ulama mazhab bersepakat tidak bolehnya transaksi pada barang yang masih spekulasi antara bisa dan tidaknya untuk diserahterimakan.

👍  CONTOH menjual burung yang keluar dari sangkar, menjual hewan buas yang lepas, menjual barang yang dighasab, atau menjual budak yang kabur meskipun diketahui keberadan dan ciri-cirinya.

_Wallahu a’lam bish shawab_
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🔊 *BroadCast Group WA Pembaca HUJJAH*
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
 💌 E-mail: majalah.hujjah@gmail.com
📱  FaceBook: Majalah Hujjah
📷  Instagram: majalah_hujjah
📝  Channel Telegram:
@majalah_hujjah
Share:

0 comments:

Post a Comment